JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satu-satunya Kepala Desa hasil Pilkades serentak tahun 2021 lalu, yang sampai saat ini belum dilantik adalah kades terpilih Desa Pendung Talang Genting kecamatan Danau Kerinci.
Belum dilantiknya Calon Kades terpilih dikarenakan adanya gugatan yang dilayangkan oleh rival politiknya, sehingga membuat proses pelantikan terhambat, mulai dari PTUN, proses banding hingga Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA dikeluarkan.
Informasi yang diterima media ini, bahwa hasil putusan PK yang dilayangkan oleh rival politik dari calon terpilih. Sudah keluar tiga bulan lalu, namun sampai saat ini belum juga dilantik kades definitif hasil Pilkades.
Idham Haris, calon kades terpilih, dikonfirmasi membenarkan bahwa belum ada pelantikan sampai saat ini kalau untuk hasil putusan PK sudah turun, tapi kami disuruh menunggu dengan sabar. "Ya, belum dilantik juga, kami dapat kabar kalau hasil PK sudah turun, dan pemerintah kabupaten Kerinci sebagai tergugat dimenangkan, artinya kita menang karena Putusan PK pada amar putusan membatalkan putusan PTUN Jambi yang memenangkan penggugat," terangnya.
Idham, berharap kepada pemerintah kabupaten kerinci untuk segera menjadwalkan pelantikan karena masyarakat sudah lama menunggu dan hasil proses hukum juga sudah final. "Harapan kami ya, supaya putusan PK dapat segera dilaksanakan, jika PK memutuskan membatalkan Putusan PTUN Jambi artinya maka hasil Pilkades yang menang adalah kita," ungkapnya.
Sementara itu, Sahril Hayadi, dikonfirmasi mengatakan bahwa benar PK telah memenangkan pemerintah kabupaten kerinci yang dalam hal ini sebagai tergugat. "Hasil Putusan dari Peninjauan Kembali, bahwa membatalkan putusan PTUN Jambi, namun kita belum rapat dengan tim, karena ada perubahan tim juga seperti Kabag hukum diganti, dalam waktu dekat ini akan kita bahas, saya belum membaca seluruhnya Amar putusan PK tersebut," ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan data yang di peroleh media ini bahwa surat pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali dari pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang disampaikan ke Bupati Kerinci sebagai termohon dan Usman sebagai pemohon dari Peninjauan Kembali.
Dalam surat tertanggal 24 Mei tahun 2023 tersebut disebutkan bahwa pengadilan telah menetapkan dalam amar putusan Peninjauan Kembali bahwa menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh pemohon dan menghukum pemohon dengan Peninjauan Kembali membayar biaya Perkara Peninjauan Kembali sebesar Rp 2.500.000. Surat pemberitahuan tersebut ditandatangan oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. (hdp)